Komentar Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Serahkan ke Penasihat Hukum

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal menyerahkan proses hukum selanjutnya ke penasihat hukum usai divonis 13 tahun penjara. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Ricky diyakini turut serta membantu rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga berperan mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

Mendengar tuntutan tersebut, Ricky Rizal melayangkan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut.

Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan dia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan bahkan berniat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ricky diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal