Komedian Fico Fahreza Gunakan Tembakau Gorila sejak 2016

Erfan Ma'ruf
Fico Fahriza menggunakan narkoba sejak 2016 (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id - KomedianFico Fachriza telah memakai narkoba jenis tembakau gorila sejak tahun 2016. Dia membeli tembakau gorila itu sebesar Rp300.000 melalui jual beli online. 

"Tersangka sudah gunakan dari tahun 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian beli seharga Rp300.000," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexanderdi Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). 

Polisi menangkap Fico di rumahnya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022), pukul 18.15 WIB. 

Saat ditangkap, Fico masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat menangkap Fico.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal