Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

iNews
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan oknum aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film Pesta Babi yang kembali terjadi di Ternate, Maluku Utara. (Foto: YLBHI)

Hal ini sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni.

"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," lanjut pernyataan tersebut.

Atas pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang membubarkan. 

"Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelumnya, pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Selasa 12 Mei 2026, dibubarkan aparat TNI. Acara tersebut terpaksa dibubarkan setelah panitia sempat berdebat dengan oknum anggota TNI yang hadir ke lokasi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Puan soal Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’: Kalau Hal Sensitif di Masyarakat, Harus Diantisipasi

NTB
2 hari lalu

Nobar Film Pesta Babi di Universitas Mataram Dibubarkan Rektorat, Ini Alasannya

Nasional
2 jam lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
4 hari lalu

Momen Prabowo Mendadak Temui Prajurit TNI Penjaga Ujung Utara RI di Miangas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal