Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Tim iNews.id
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum. (Foto: iNews)

Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. 

Terlebih, melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.

Lebih jauh, pihaknya menilai berdasarkan peristiwa kerusuhan agustus dan peristiwa kekerasan yang di alami Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI, maka sudah seharusnya otoritas sipil segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan juga Panglima TNI karena dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kedua peristiwa tersebut.

Dimas juga mendesak agar fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. 

"Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Untuk itu, perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat. 

"Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
8 jam lalu

RSCM Ungkap Mata Kanan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Membaik usai Disiram Air Keras

Nasional
8 jam lalu

Penanganan Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Guru Besar Trisakti: Tunjukkan Negara Tidak Diam

Nasional
10 jam lalu

Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal