Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Terlebih, melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
Lebih jauh, pihaknya menilai berdasarkan peristiwa kerusuhan agustus dan peristiwa kekerasan yang di alami Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI, maka sudah seharusnya otoritas sipil segera mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan juga Panglima TNI karena dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kedua peristiwa tersebut.
Dimas juga mendesak agar fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.
"Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Untuk itu, perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang berat.
"Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," ujarnya.