Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Tim iNews.id
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat orang Anggota TNI kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Selain itu, mereka mendesak agar para tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," ucap Dimas dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Dimas menambahkan, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI. 

Menurutnya, dengan membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity  dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. 

"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," tuturnya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum. 

"Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pemerintah Apresiasi Gerak Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Nasional
6 jam lalu

RSCM Ungkap Mata Kanan Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Membaik usai Disiram Air Keras

Nasional
7 jam lalu

Penanganan Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Guru Besar Trisakti: Tunjukkan Negara Tidak Diam

Nasional
8 jam lalu

Puspom TNI Selidiki Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal