KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar

Anindita Trinoviana
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar. (Foto: dok KKP)

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

Pelanggaran Reklamasi, berdasarkan Sumono, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Hektare, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Hektare dan sempadan 3,43757 Hektare.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, bahwa KKP sangat berharap dalam pengelolaan ruang laut harus tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa yang akan datang.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi Wujudkan Birokrasi Efektif

Bisnis
11 jam lalu

Pegadaian Serahkan Grand Prize Emas 1 Kg, Wujudkan Impian Nasabah!

Bisnis
1 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora lewat Mandiri Sahabatku 2026

Kuliner
4 hari lalu

ShopeeFood Deals Februari: Mie Gacoan Rp1, Live Streaming Keliling Jakarta, dan Giveaway

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal