Ketum Korpri: ASN Tidak Perlu Ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun

Dita Angga
Ketua Korpri dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa larangan cuti dan libur saat akhir tahun berlaku bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan swasta.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Dimana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” ungkapnya.

Wiku mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal