"Bagi jurnalis kemerdrkaan pers memiliki makna yang sangat luar biasa. Karena kemerdekaan ini tidak diperoleh dengan mudah. Saat itu kita fight dengan rezim Orba. Perlu perjuangan puluhan tahun sejak Indonesia merdrka sampai akhirnya lahir UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan amandemen UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan pers dan memutus rantai tekanan terhadap kehidupan pers," terang Direktur Pemberitaan MNC Portal Indonesia itu.
Yadi menegaskan kemerdekaan pers adalah bagian hak asasi masyarakat yang harus dilindungi dan dirawat bersama. Ia yakin seksligus berharap pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk menjaga kemerdekaan pers.
Yadi menyampaikan dalam 10 tahun terakhir setidaknya ada tiga sampai empat rancangan undang-undang yang didalamnya berpotensi merebut kemerdekasn pers termasuk yang terakhir UU Cipta Kerja.
"Namun dengan komunikasi yang akhirnya pasal berpotensi menghambat pers tersebut dicabut, terima kasih pak menteri (Menkominfo Johnny G. Plate—red)," ucap Yadi.
Selain di UU Ciptaker, Yadi menyebut ada 10 padal dalam Rancangan Undang-undang KUHP (RKHUP) yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Hingga kini komunitas pers belum menemukan titik temu dalam pembicaraannya dengan pemerintah dan parlemen.
Yadi pun menegaskan kemerdekaan pers yang profesional mutlak harus diwujudkan. Karenanya tidak boleh ada satu klausul hukum yang berpotensi merebut kemerdekaan tersebut.
"Kemerdekaan pers dijamin agar pers optimal dalam menjalanlan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebinekaan," pungkas Yadi.