Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Bisa Dilakukan jika Ada Konsensus Nasional

Abdul Rochim
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR 2014-2019 tentang usulan amendemen terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. MPR akan hati-hati dan cermat dalam melaksanakan rekomendasi tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, proses amendemen dan menghidupkan kembali GBHN akan melewati banyak tahapan. Dalam prosesnya sangat ditentukan oleh aspirasi publik yang berkembang.

"Amendemen terbatas UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamendemen UUD 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamendemen UUD 1945," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (18/10/19).

Politikus Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini mengatakan, amendemen UUD 1945 membutuhkan proses panjang , sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," katanya.

Menurutnya, ayat 2 Pasal 37 UUD 1945 menyebutkan, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang diajukan oleh anggota MPR.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR melakukan amendemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amendemen," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

MPR Blacklist 2 Juri Cerdas Cermat di Kalbar yang Viral, Ungkit Sanksi Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal