Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Masalah soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

irfan Maulana
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memeriksa hakim konstitusi diduga melanggar kode etik. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah terkait putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hal itu setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Selasa (31/10/2023).

Dia mengatakan masalah tersebut seperti hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya, Anwar Usman mundur dari perkara tersebut.

"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.

Lalu, masalah Anwar Usman yang membicarakan perkara tersebut di depan publik ketika memberikan kuliah umum di salah satu Kampus di Semarang. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

Majelis Etik: Pimpinan Ombudsman Periode 2021-2026 Dinilai Paling Bermasalah

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal