Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini

Riyan Rizki Roshali
Saksi dari caleg Partai Gerindra (foto: MK)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mencecar salah satu saksi dari pemohon saat sidang perkara nomor 55-02-02- 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (27/5/2024). Saksi bernama Juman tersebut hadir untuk pemohon dari caleg Partai Gerindra, Hendry Juanda.

Awalnya, Juman bercerita mendapat tugas di TPS 16, Kampung Cilemat, Desan Mentengsari, Cianjur.

Ketika itu, Juman mengaku menerima lembaran fotokopi formulir C1 saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam formulir itu, hanya ada dua caleg yang mendapatkan suara yaitu caleg dari PKB, Aziz Muslim dan caleg Partai Gerindra bernama Gugun Gunawan. Sementara caleg lainnya nihil.

"Jadi hanya Aziz sama Gugun yang dapat suara?" tanya Suhartoyo. "Iya," kata Juman.

"Selebihnya ngga dapat?" tanya Suhartoyo lagi. "Nggak," jawab Juman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ajak Kader Berjuang dan Setia kepada Rakyat

Nasional
2 hari lalu

Profil Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pemimpin Muda Meninggal di Usia 33 Tahun

Nasional
2 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
3 hari lalu

Dasco Buka Suara soal Ramai Dukungan Prabowo Dua Periode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal