Ketua KPK: Tim Temukan Bukti Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangkakasus suap, Kamis (6/1/2022). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam setelah Rahmat Effendi ditangkap Rabu (5/1/2022) siang.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya. Di sana KPK juga menemukan barang bukti berjumlah hingga miliaran rupiah.

"Tim KPK menemukan bukti uang berjumlah fantastis miliaran rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Firli pun mengungkap kronologi penangkapan Rahmat Effendi. Dia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK menerima informasi adanya dugaan rencana pemberian sejumlah uang kepada Wali Kota Bekasi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP berinisial MB.

"Tim bergerak menuju lokasi di bekasi, kemudian mengamankan MB saat keluar dari rumah dinas wali kota," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

7 jam lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

20 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

22 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal