Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Sembilan Tersangka Ditahan Terpisah di Dua Rutan 

Raka Dwi Novianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi. Sembilan tersangka, yaitu Wali Kota BekasiRahmat Effendi, AA, LBM, SY, MS, WY, MB, MY dan JL.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka ditahan di dua tempat. Dia menuturkan, AA, LBM, SY dan MS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. 

Sedangkan tersangka Rahmat Effendi, WY, MB, MY dan JL ditahan di Rutan Merah Putih Gedung KPK. "Sembilan tersangka ditahan 6-25 Januari 2022," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dia menilai masih adanya OTT perlu menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, KPK akan terus fokus memberantas korupsi.

"Hal ini membuktikan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi perhatian kita semua. Tetapi KPK tidak pernah lelah dan berhenti memberantas korupsi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

3 bulan lalu

Buntut Kecelakaan Kereta, Wali Kota Bekasi Tempatkan Petugas Dishub di Pelintasan Sebidang

3 bulan lalu

Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Bekasi Pasang Palang Kereta Otomatis: Seminggu Ini Sanggup?

5 bulan lalu

Warga yang Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Golok Tak Diproses Hukum, Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal