Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah

Sindonews
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan urgensi diterbitkannya Kartu Nikah oleh Kementerian Agama.

"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Muslim
23 menit lalu

Perkuat Kerukunan, Kemenag Gandeng TNI-Polri Bahas Moderasi Beragama

Nasional
5 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
5 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
6 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal