Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang putusan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M Mayambouw. Johannis dipecat usai terbukti masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dalam periodenya menjabat Ketua Bawaslu Tambrauw.

Perkara Johannis teregister dengan nomor 4-PKE-DKPP/II/2026. Adapun sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dibacakan pada Jumat (5/6/2026).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangan resmi DKPP, dikutip Minggu (7/6/2026).

Status Johannis sebagai ASN aktif terkonfirmasi dari keterangan berbagai pihak dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026, seperti Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia juga terbukti dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw menegaskan, Johannis masih menerima gaji sebagai ASN pada periode Agustus 2023 hingga Desember 2025 ketika dia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.

DKPP menilai Johannis telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Lebih lanjut, perbuatan Teradu juga mencederai prinsip profesionalitas karena tidak memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung," ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal