JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk sebagian. Salah satunya yakni gugatan yang diajukan terhadap MNC selaku broker atau arranger.
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST tertanggal 22 April 2026 tersebut.
"Perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan dikarenakan adanya banyak kejanggalan dalam putusan," ujar Chris Taufik dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Dia menyoroti PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit dan penjamin Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang tidak digugat. Putusan hakim justru membebankan tanggung jawab kepada MNC selaku broker atau arranger.
"Pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," tutur dia.