Keterlaluan! Zarof Ricar Eks Pejabat MA Lapor LHKPN hanya Rp51 Miliar padahal Simpan Uang Rp1 Triliun

Rizky Agustian
Zarof Ricar saat dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan MA. (Foto: MA)

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan, ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara. Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing," katanya.

Zarof Ricar hanya Lapor Harta Rp51,4 Miliar lewat LHKPN

Meski menyimpan uang hampir Rp1 triliun dan emas 51 kg, Zarof Ricar ternyata hanya melaporkan sebagian dari hartanya. Dilansir dari situs resmi laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (26/10/2024), Zarof Ricar melaporkan harta kekayaan terakhir pada Maret 2022, di akhir dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan. 

Adapun total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp51,419 miliar. Dari jumlah tersebut, hartanya didominasi tanah dan bangunan senilai total Rp45,508 miliar yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Kota Bandung, Cianjur, dan Denpasar. 

Sementara harta Zarof Ricar berupa alat transportasi dan mesin bernilai total Rp740 juta. Harta ini terdiri atas mobil Kijang tahun 2016 senilai Rp300 juta, VW Beetle tahun 2018 senilai Rp200 juta dan Toyota Yaris tahun 2021 yang nilainya Rp240 juta.

Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp680.000.000, kas dan setara kas Rp4.424.580.788 serta harta lainnya Rp66.489.388. Zarof Ricar melaporkan tidak punya utang. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 jam lalu

Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

2 hari lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

3 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal