Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

riana rizkia
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)

B.  Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan non-Tol

1. Sumatera Utara: 
- Medan - Berastagi;
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sorolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang;
- Jambi - Sengeti - Padang;
- Padang - Bukit Tinggi;

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:
- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta;
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
- Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Megapolitan
24 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Nasional
24 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Nasional
26 hari lalu

Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol, Korlantas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal