Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Mudik, Kecuali Truk Sembako

riana rizkia
Truk angkutan barang dilarang melintas mulai 5 April hingga 16 April 2024. (Foto: Ilustrasi/iNews.di)

A. Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: 
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat: 

- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan;
- Cikampek - Palimanan - Kanci;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:

- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Korlantas Targetkan Seluruh Mobil Baru Wajib Pakai e-BPKB Mulai 2027

Megapolitan
24 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Nasional
24 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada dan Disiplin Sopir

Nasional
26 hari lalu

Viral Mobil Patwal Senggol Kendaraan di Tol, Korlantas Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal