Pada pasal 56 peraturan itu disebutkan, pakaian terduga pelanggar untuk Sidang KKEP menggunakan pakaian dinas harian. Itu sebabnya dalam sidang etik ini, Ferdy Sambo tidak memakai pakaian oranye.
Berikut isi Pasal 56 tentang Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP,
Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.
Sesuai peraturan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri yang terlihat polos saat menghadiri sidang kode etik. Diketahui, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Pelayanan Markas Polri atau Pati Yanma Polri. Itu sebabnya, dia hadir dengan PDH Yanma Polri.
PDH Yanma Polri juga telah diatur dalam lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam lampiran peraturan terkait PDH Yanma Pria diatur mengena bentuk, warna dan kelengkapan.