JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan dari hasil evaluasi program magang nasional batch I. Kemnaker menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada perusahaan, hingga blacklist.
Yassierli menjelaskan, indikasi pelanggaran itu datang dari banyaknya laporan yang masuk dari kanal pengaduan, baik dilakukan oleh peserta magang maupun masyarakat. Ia menilai penyelenggaraan magang nasional batch I ini masih perlu dilakukan penyesuaian.
"(Aduan pelanggaran) pasti ada. Kita mengelola ini ribuan perusahaan, jadi kita membuat sistem pengaduan dari peserta magang, pengaduan dari masyarakat, itu kita follow up. Ada sekian banyak perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist, adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4/2026).
Yassierli menyebutkan salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan perusahaan adalah penempatan desk kerja yang tidak sesuai dengan diiklankan. Padahal, pelamar magang memilih posisi tersebut sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diselesaikan.
Selain itu, jam kerja dibebankan peserta magang juga menjadi salah satu aduan yang diterima oleh Kemnaker. Para peserta diminta bekerja di luar jam kerja yang sebelumnya disepakati.