Selain itu, personel Indonesia tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun dan tidak terlibat dalam operasi tempur atau tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata.
Kemlu juga menekankan penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
“Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta rules of engagement,” tulis Kemlu.
Area penugasan Indonesia juga dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Penempatan pasukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
Kemlu menambahkan, partisipasi Indonesia dapat dihentikan kapan saja apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Indonesia juga tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.