Kementerian Sosial Berhasil Bebaskan ODGJ yang Dipasung 20 Tahun 

Rizqa Leony Putri
ODGJ di Cianjur bernama SL yang dipasung selama 20 tahun. (Foto: dok Kemensos)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi berhasil mengevakuasi ODGJ bernama SL, 37 tahun. Pihaknya berupaya agar warga Cianjur yang mengalami gangguan jiwa ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemasungan ODGJ, lalu menerjunkan tim respon darurat dari pekerja sosial dan penyuluh sosial,” ujar Kepala Balai Phala Martha Sukabumi Cup Santo, Jumat (16/7/2021). 

Pekerja sosial dan penyuluh sosial pun berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa. Hal ini agar mereka bergerak cepat mendatangi rumah SL di Kampung Selakopi Kecamatan Pamoyanan Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, SL dikurung di sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah dengan kondisi sangat memprihatinkan dalam waktu puluhan tahun.

“SL dikurung kurang lebih 20 tahun di dalam kamar, karena sering pergi meninggalkan rumah. Ibunya sudah lanjut usia kerepotan mengawasi SL," ujar Ketua RT Kampung Selakopi Asep Suryana. 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tunggu Hasil Uji Klinis Kejiwaan Pelaku Penganiayaan di JakLingko

57 tahun lalu

Orang Tua ODGJ Pelaku Penganiayaan Penumpang JakLingko Minta Maaf

57 tahun lalu

Kronologi Penumpang JakLingko Dianiaya ODGJ di Jaksel, Tiba-Tiba Ditabok dan Ditendang

57 tahun lalu

Viral ODGJ Aniaya Penumpang JakLingko di Jaksel, Langsung Dibawa ke RSJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal