Kementerian PPPA Minta Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di RSHS Dihukum Berat

Nur Khabibi
Dokter PPDS tersangka pemerkosaan di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama. (Foto: Mujib Prayitno)

"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpad sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan itu.

Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7. Tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal