Kementerian Agama Bantah Salurkan Dana Bantuan ke Ponpes Al Zaytun

Widya Michella
Kampus Ponpes Al Zaytun berdiri di atas lahan seluas 200 hektare dari total 1.200 hektare. (FOTO: ISTIMEWA/al-zaytun.sch.id)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama (Kemenag) RI, membantah pernyataan Gubernur Jawa BaratRidwan Kamil bahwa ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Ponpes Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,”kata Anna Hasbie dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023). 

Menurutnya, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," kata Anna.

Diketahui, Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Waspada Akun FB dan TikTok Palsu Menkeu Purbaya Sebar Link Pendaftaran Dana Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal