Kemenkumham Larang Sementara WNA Masuk Indonesia

Antara
Menkumham, Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

Jhoni juga menjelaskan Permenkumham itu mengatur regulasi WNA yang ada di Indonesia. Yaitu WNA pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.

Kemudian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Jhoni mengatakan peraturan ini mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai pandemi corona berakhir yang dinyatakan otoritas berwenang.

"Dengan terbitnya Permenkumham ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tak berlaku," kata Jhoni.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal