JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI mengungkap ada lonjakan permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu berdasarkan data lima tahun terakhir ini.
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan dinilai cukup tinggi, dia memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya. Bahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI.
Salah satu syarat di antaranya, kata Widodo, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.