Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Felldy Aslya Utama
Kemenkum ungkap minat WNA jadi WNI meningkat. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI mengungkap ada lonjakan permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu berdasarkan data lima tahun terakhir ini.

"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum, Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).

Meski permohonan dinilai cukup tinggi, dia memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya. Bahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI.

Salah satu syarat di antaranya, kata Widodo, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Nasional
3 hari lalu

Siaga 1 Berlaku, Kemlu Pantau WNI di Iran di Tengah Ancaman Serangan AS

Internasional
6 hari lalu

Waduh, Warga Indonesia Diduga Jadi Tentara Israel

Nasional
6 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal