Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Anggie Ariesta
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak akan mengenakan cukai bagi rokok ilegal. rokok ilegal bakal ditindak secara hukum.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum. Dia menjelaskan tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. 

Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerja sama dengan APH," kata Febrio di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Meski rokok ilegal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) membentuk Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat

57 tahun lalu

Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

57 tahun lalu

Sederet Strategi Menkeu Purbaya untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal 

57 tahun lalu

Menkeu Akan Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau di Daerah  Pusat Produksi Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal