Kemenkes Buka Suara soal Uji Materiil UU Kesehatan yang Digugat Dharma Pongrekun

Niko Prayoga
Gedung Kemenkes. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.idKementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara terkait langkah mantan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, yang resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya masih mempelajari substansi gugatan yang diajukan Dharma Pongrekun bersama tim kuasa hukumnya.

"Kami pelajari dulu tuntutannya," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Jumat (15/5/2026).

Pernyataan singkat tersebut menjadi respons awal pemerintah atas gugatan yang mulai menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut sejumlah pasal terkait penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah penyakit.

Dalam permohonannya ke MK, Dharma Pongrekun menilai beberapa ketentuan dalam UU Kesehatan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan negara terhadap warga. Gugatan itu resmi diajukan pada Rabu, 13 Mei 2026, melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

2 bulan lalu

Waspada Hantavirus! Kemenkes Pantau 1 WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Klaster MV Hondius

2 bulan lalu

Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Buka Suara

2 hari lalu

Fakta Mengejutkan! Hipertensi Kini Banyak Menyerang Anak Sekolah, Ini Temuan Kemenkes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal