Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Putra Ramadhani Astyawan
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

"(Penjara) 10 tahun dan denda Rp5 milliar, itu pengenaan kita," ucapnya.

Selain itu, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki legalitas, maka akan dikenakan sanksi pidana, di mana sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2005 dan akan dikembalikan atau dikuasai negara.

"Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?

13 hari lalu

Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Zulhas Minta Sektor Lain Menyusul

3 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap 13 Taman Nasional Jadi Konservasi Kelas Dunia, Ini Daftarnya

4 bulan lalu

Indonesia-Jepang Sepakat Kerja Sama Konservasi Komodo, Perkuat Diplomasi Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal