Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Sulap 13 Taman Nasional Jadi Konservasi Kelas Dunia, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Senin, 10 Maret 2025 - 07:00:00 WIB
Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat bangunan vila yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut disegel karena berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi.

"Hari ini kami melakukannya di hulu DAS dari Ciliwilung," ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Selain empat vila yang disegel, masih ada 11 titik atau bangunan lain yang menjadi target dan nantinya turut ditertibkan.

"Dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh Pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta," tuturnya.

Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut