Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Danandaya Arya Putra
Kemenhut menyegel tiga subjek hukum yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra. (Foto: ist)

“Masih ada 6 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.

Tiga Subjek hukum yang disegel:

1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Sementara itu, berikut ini empat subjek hukum yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan

1.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
4.⁠ ⁠PHAT David Panggabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Nasional
6 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Bisa Pilih Lokasi Pembangunan Huntap atau Relokasi Kolektif

Nasional
7 hari lalu

Kerja Pemerintah Pascabencana Berbuah Hasil: Inflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar Berbalik Deflasi

Nasional
7 hari lalu

Sumatra Bangkit: 50 Ton Bantuan MNC Peduli Menjangkau Ribuan Masyarakat Terdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal