Kemenhut Kembali Segel Tiga Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Sumatra

Danandaya Arya Putra
Kemenhut menyegel tiga subjek hukum yang diduga jadi penyebab banjir di Sumatra. (Foto: ist)

“Masih ada 6 subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel,” tutupnya.

Tiga Subjek hukum yang disegel:

1. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
3. PHAT Mahmudin di Desa Somba Debata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Sementara itu, berikut ini empat subjek hukum yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan

1.⁠ ⁠Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2.⁠ ⁠PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
3.⁠ ⁠PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
4.⁠ ⁠PHAT David Panggabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

AHY Lapor Progres Proyek Giant Sea Wall hingga Jaringan Kereta Api ke Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Arahan Prabowo, Pemerintah Awasi Ketat Spesies Invasif di Indonesia

Nasional
15 hari lalu

Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Bengkulu, Kemenhut Usut Dugaan Pelanggaran Hukum

Nasional
15 hari lalu

Kemenhut Usut Kematian 2 Gajah di Bengkulu, Libatkan Tim Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal