Kemenhut Bentuk Task Force untuk Percepat Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat

Felldy Aslya Utama
Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Silverius Oscar Unggul saat berbicara dalam forum internasional Forest Solutions di Belém, Brasil. (Foto: Dok. Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare (Ha) hutan adat. Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses pendanaan dan pasar bagi masyarakat adat

Penasihat Utama Menteri Kehutanan RI Silverius Oscar Unggul menuturkan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat diakui dalam empat tahun. 

Komitmen ini juga ditegaskan kembali oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Hasyim Djojohadikusumo, pada Leader Summit COP30.

“Target ini menunjukkan keseriusan Indonesia mempercepat pengakuan hak masyarakat adat melalui proses yang cepat, adil, dan transparan,” kata Silverius dalam forum internasional Forest Solutions di Belém, Brasil dikutip, Minggu (16/11/2025).

Dia menambahkan, sejak Maret 2025, Kemenhut sudah membentuk Task Force Percepatan Perizinan Hutan Adat, yang beranggotakan NGO, akademisi, masyarakat adat, dan pemerintah dengan prinsip inklusivitas dan keterwakilan gender.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Tumpang Tindih Perizinan Hutan, Kemenhut Buat Sistem Digital

57 tahun lalu

Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun

57 tahun lalu

Menhut Bakal Batasi Jumlah Pendaki Gunung Konservasi, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Ayo ke Taman Nasional, Pendaki Bisa Beli Tiket Lebih Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal