Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Mei Sada Sirait
Setiap daerah kini diwajibkan membentuk BPBD untuk menghadapi bencana . (Foto Aantara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah pusat mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Kebijakan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.

Permendagri tersebut mengatur pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan. Aturan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini menjadi langkah penguatan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pembentukan BPBD secara menyeluruh diperlukan agar seluruh daerah memiliki kapasitas penanganan bencana yang memadai dan terstandar.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
6 jam lalu

Longsor Terjang Leksono Wonosobo, 1 Orang Tewas Tertimbun

Megapolitan
2 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Nasional
7 hari lalu

Prabowo di Hadapan Kepala Daerah: Hati Saya Bergetar Melihat Semangat Saudara-Saudara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal