Kemendagri Tentukan Sanksi untuk Lucky Hakim dalam 14 Hari

Felldy Aslya Utama
Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan pada, Selasa (8/4/2025).

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," ujar Bima dikutip, Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, Bima menegaskan, keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. 

Pasalnya, Inspektorat Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin.

Dia menuturkan, pendalaman bisa saja dilakukan Inspektorat Kemendagri dengan mengonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait apakah ada fasilitas maupun uang negara yang digunakan, hingga adanya potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
8 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
8 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
14 hari lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal