Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

Tim iNews.id
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo. (Foto: Dok. Kemendagri)

Karena itu, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.

"Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum," ucapnya.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.

Baca Juga

Dia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal