Melalui program ILASPP, Kemendagri juga menggandeng Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan akurat. Nantinya, hasil akhir dari program tersebut berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.
“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” tutur La Ode.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Kemendagri juga meminta pihak ketiga yang ditunjuk agar aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat provinsi dan kabupaten serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain dukungan regulasi dan teknologi, La Ode menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian batas desa. Hal itu, sambungnya, untuk meminimalisir potensi konflik antar wilayah.
“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” pungkasnya.