Dia menjelaskan, program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026 difokuskan di tiga daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga daerah tersebut dinilai siap serta memiliki komitmen kuat dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.
Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan penegasan batas 457 desa, terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli-Toli.
La Ode mengatakan, percepatan penegasan batas desa penting untuk mendukung kepastian hukum administrasi pemerintahan, pembangunan wilayah, hingga pengelolaan dana desa.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.