Kemenag Tunda Haji 2020, DPR: APBN Rp325 Miliar Mau Dikemanakan?

Arif Budiwinarto
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (foto: Okezone)

"Pengumuman tadi seolah-olah berjalan sendiri, WA tidak, menelepon tidak. Konsekuensi ini tidak hanya batalnya, tapi ikutannya sangat banyak, seperti bagaimana dana dari APBN Rp325 miliar mau dikemanakan? Pemerintah tidak bisa menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan DPR. Lalu bagaimana calon jamaah haji dan pertanggungjawaban lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Yandi mengatakan ada usulan dana tersebut bisa dialihkan untuk membantu pesantren atau guru madrasah terdampak Covid-19.

"Namun, hal tersebut harus dibuat kesimpulan melalui rapat kerja. Jadi Kementerian Agama perlu menyusun barisan yang kuat untuk pembatalan tersebut," ujarnya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal