Kemenag Tetapkan Label Halal, Gus Yaqut: Sertifikasi Halal oleh Pemerintah, Bukan Lagi Ormas

Riezky Maulana
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sertifikasi halal secara bertahap akan dilakukan pemerintah dan tidak lagi oleh MUI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo Halal Indonesia itu akan menggantikan label halal yang selama ini ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menegaskan sertifikasi halal ke depan akan ditetapkan oleh pemerintah dan bukan lagi MUI selaku organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," kata Menag dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).

Menag menjelaskan penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Secara bertahap label ini akan menggantikan label halal MUI.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan filosofi logo tersebut. Aqil menyebut logo baru tersebut merupakan bentuk dari perpaduan nuansa islami dengan budaya lokal Indonesia yang menunjukkan keberagaman hidup manusia. 

"Bentuk logo Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya melalui keterangan tertulis di situs Kemenag, Sabtu (13/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal