Kemenag Tegaskan Tak Larang Penggunaan Speaker di Masjid dan Musala

Widya Michella
Kementerian Agama mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.. (Foto Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” kata Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (18/3/2024). 

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala. 

Dia memastikan pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara termasuk azan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Makin Brutal, Pemukim Ilegal Israel Bakar 2 Masjid di Tepi Barat

57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal