Kemenag Tegaskan Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar Resmi

Widya Michella
Pelepasan papan nama Khilafatul Muslimin di Kota Solo, Kamis (9/6/2022). Foto: Ist.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Waryono menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren juga menjadi tidak tepat, karena tidak terdaftar secara resmi.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” katanya.

Kemenag, katanya, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar resmi. Kemenag juga menjalin hubungan dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal