Kemenag Tegaskan Bisa Bekukan Izin Ponpes Al Zaytun jika Terbukti Sesat

Widya Michella
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun melambaikan tangan saat mengecek pasukannya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

JAKARTA, iNews.id  -Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan pihaknya tak segan untuk membekukan izin pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun. Pembekuan izin ponpes jika terbukti sesat

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023). 

Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Target 500 Titik di 2029, Pemerintah Integrasikan Sekolah Rakyat, Negeri, dan Garuda

57 tahun lalu

Mendikdasmen Kenang Jasa Soeharto: Jadi Fondasi Penting Majukan Pendidikan

57 tahun lalu

Kemenag Cairkan Insentif Tahap II untuk 3.102 Guru PAI Non-ASN, Segini Besarannya

57 tahun lalu

MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN, Libatkan 18 Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal