Kemenag Soroti 5 Masalah Haji Khusus, Akomodasi hingga Konsumsi 

Sucipto
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nur Arifin. (Foto MPI).

Sedangkan persoalan ketiga, kata dia layanan akomodasi seperti durasi dan jumlah penghuni hotel transit sebelum menuju Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Biasanya, jemaah terlantar lantaran biro perjalanan hanya booking dan belum mengikat perjanjian dengan pemilik hotel. Lalu hotel memberikan ke penyelenggara lain dengan harga yang lebih tinggi.

"Masalah akomodasi merupakan masalah yang sering terjadi. Biasanya, kontrak layanan hotel bintang 5, tetapi ada downgrade sehingga jemaah tidak puas," ucapnya.  

Keempat, masalah yang kerap muncul adalah layanan konsumsi yakni ketidakcocokan menu makanan yan dijanjikan dengan yang disajikan. Akibatnya jemaah kecewa. "Kelima masalah yang kerap muncul adalah layanan bimbingan ibadah. Di mana kurangnya layanan bimbingan ibadah seperti pembimbing kurang menguasai materi," ucapnya.  

Dia mengaku, memberikan sanksi kepada travel bermasalah mulai dari surat teguran tertulis hingga pencabutan izin. Pencabutan izin ini tergantung pada tingkat pelanggarannya. "Tidak sedikit travel yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran yang cukup fatal," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seluruh Jemaah RI Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Resmi Ditutup

57 tahun lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Telah Tiba di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal