Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Jonathan Simanjuntak
Kemenag menyatakan kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan hingga kosmetik pada Oktober 2026. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dia menjelaskan, implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) telah berjalan bertahap sejak 2019. Pada tahap awal, kewajiban ini menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024. 

Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberi tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan sekaligus penjaga nilai, norma, dan prosedur halal sesuai peraturan perundang-undangan.

"Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jumbo! Potensi Ekonomi Halal Dunia Diproyeksi 9,3 Triliun Dolar AS pada 2030

Nasional
2 bulan lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Nasional
2 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Nasional
2 bulan lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal