Kemenag Buka Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik, Ini Syarat dan Ketentuannya

Widya Michella
Sekjen Kemenag Nizar Ali. (Foto: Dok Humas Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar seleksi terbuka calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik. PNS harus memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan, pendaftaran seleksi ini dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau laman resmi pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Madya Kementerian Agama dengan alamat https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/. 

“Pendaftaran dibuka secara online melalui Pusaka Superapss Kemenag atau laman Biro Kepegawaian, dari 9–24 Agustus 2023,” kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Jika ada yang mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen persyaratan, lanjut Nizar, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Jakarta atau melalui email seleksijptkemenag@gmail.com atau chat pada aplikasi pendaftaran.

“Pelamar yang dinyatakan selesai proses pendaftarannya adalah pelamar yang telah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

KY Umumkan 36 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas, Lanjut Tes Kesehatan

57 tahun lalu

Tak Lolos SNBT 2026? Masih Ada Kesempatan Rebut 186.000 Kursi Jalur Mandiri PTN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal