Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum TNI AU Serma HW Ditahan selama 7 Hari

Faieq Hidayat
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).

Serma HW telah melanggar Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Jo pasal 15 huruf c, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Atasan yang berhak menghukum.

"Menyatakan memutuskan Serma HW terbukti bersalah melanggar Hukum Disiplin Militer yaitu keluar Ksatrian tanpa ijin atasan pada jam dinas dan membuat kegaduhan dengan hukuman ringan berupa Penahanan Ringan selama 7 (tujuh) hari, penundaan pangkat selama 2 periode, penundaan pendidikan selama 1 gelombang dan mutasi," sambungnya.

Marsma TNI M. Nurdin mengatakan dengan adanya sidang disiplin militer dapat memberikan efek jera kepada HW. Dia berharap agar Prajurit TNI khususnya Personel Kosekhanudnas III tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan pribadi, keluarga atau institusi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

China Tutup Langit 40 Hari hingga Mei 2026, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Pengadilan Militer Jadwal Ulang Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca Hari Ini!

Seleb
3 hari lalu

Zaskia Adya Mecca Kecewa, Sidang Kasus Pemukulan Karyawan oleh Oknum TNI Ditunda Tanpa Info!

Nasional
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Zaskia Adya Mecca Kena Prank Pengadilan Militer, Kantor Kosong dan Sidang Ditunda!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal