JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap peran tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Glory Harimas Sihombing (GHS) yang berasal dari pihak swasta.
Syarief menyebut, GHS berperan menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG usai menjadi mitra BGN yang ditunjuk oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Syarief menambahkan, penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Dia menerangkan, program MBG oleh BGN bertujuan untuk pemenuhan angka kecukupan gizi anak sekolah dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 Rp268 Triliun.