Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Felldy Aslya Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Dia menambahkan, kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Pembatasan ini dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

"Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115," tuturnya.

Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol melakukan rekayasa klasifikasi komoditas guna menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
6 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
8 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal